Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan Penetapan Peraturan Desa Terkait BUMDes, Aset Desa, dan PAD

19 November 2025
Administrator
Dibaca 118 Kali
Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan Penetapan Peraturan Desa Terkait BUMDes, Aset Desa, dan PAD

Selat Mendaun, 19 November 2025 – Pemerintah Desa Selat Mendaun melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Balai Pertemuan Citra Perkasa pada hari Rabu, 19 November 2025, dengan agenda utama penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 serta pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengelolaan Aset Desa, dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Selat Gelam, Kepala Desa Selat Mendaun beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggota, para Ketua RT, Ketua RW, unsur LSM, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat Desa Selat Mendaun.

Pembahasan RKP Desa Tahun 2026

Dalam sambutannya, Kepala Desa Selat Mendaun menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa 2026 merupakan langkah penting dalam menentukan arah pembangunan desa. Berbagai prioritas pembangunan disampaikan dan kemudian dibahas secara detail, meliputi:

Pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa, Pemberdayaan ekonomi masyarakat, Penguatan kegiatan sosial dan kemasyarakatan, Pengembangan kualitas pelayanan publik

Usulan masyarakat yang telah melalui proses musyawarah tingkat RT dan dusun turut dipertimbangkan dan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja tahun 2026.

Penetapan Peraturan Desa

Pada sesi berikutnya, musyawarah membahas dan menyepakati tiga rancangan Peraturan Desa, yaitu:

1. Peraturan Desa tentang BUMDes yang mengatur tata kelola, pengembangan usaha, dan mekanisme pelaporan.

2. Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa, mencakup pendataan, pemanfaatan, serta pengamanan aset milik desa.

3. Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa (PAD) yang mengatur sumber, pengelolaan, dan optimalisasi pendapatan desa.

Ketiga Peraturan Desa tersebut disepakati bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Kesimpulan dan Penetapan Musyawarah Desa ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan persetujuan terhadap tiga Peraturan Desa dimaksud. Dengan penetapan ini, Desa Selat Mendaun diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan, pembangunan, serta kemandirian ekonomi masyarakat.

 

Penulis; galit