Musyawarah Desa Peraturan Desa Tentang Penetapan Program Kerja Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa. Desa Selat Mendaun Kecamatan Selat Gelam Kabupaten KarimunTahun 2024

26 November 2024
Administrator
Dibaca 298 Kali
Musyawarah Desa Peraturan Desa Tentang Penetapan Program Kerja Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa. Desa Selat Mendaun Kecamatan Selat Gelam Kabupaten KarimunTahun 2024

Selat Gelam, Selat Mendaun.id – Desa Selat Mendaun Kecamatan Selat Gelam Kabupaten karimun Menyelenggarakan Musyawarah Desa Peraturan Desa Tentang Penetapan Program Kerja Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan Daftar usulan RKP Desa. Desa Selat Mendaun Tahun 2024 Pada, Senin (25/11/2024).

Musyawarah Desa Peraturan Desa Tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan RKP Desa Desa. di hadiri oleh Camat Selat Gelam Indra, S.SOS. M. Pub, Babinsa Desa Selat Mendaun Taufik, Pendamping Desa Gigih Sanjaya, Kepala Desa Selat Mendaun Rusli, S.H , Ketua BPD Syukur Aziz, Staf Pemerintah Desa, Staf BPD. Ketua RW Dan Ketua RT Desa Selat Mendaun dan Unsur Masyarakat Desa Selat Mendaun.

Musyawarah Desa Perturan Desa Tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa, Desa Selat Mendaun Dilaksanakan di Balai Pertemuan Citra Perkasa Dususn I Desa Selat Mendaun.

Musyawarah Desa Peraturan Desa Tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa Selat Mendaun. Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa dikarenakan dalam Peraturan Desa, sebelum pelaksanaan kegiatan pemerintah desa baik itu pembagunan maupun pemberdayaan harus dilakukan penetapan penetapan RKP Desa sehingga program kerja pemerintah desa bisa mengacu pada RKP Desa. Sebelum Penetapan RKP Desa, Masyarakat telah mengusulkan berbagai bentuk usulan yang di tampung oleh Tim RKP Desa dan telah di Musrembang Des Kan pada setiap bidang, dalam penetapan ini sudah diseleksi kegiatan yang menjadi prioritas pada setiap usulan.

Dalam Muyawarah Desa ini di selenggarakan oleh BPD sesuai atauran dan admistrasi. Penetapan RKP tahun 2025 terdapat 5 bidang kegiatan yaitu Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembagunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana Dan Mendesak Desa.

Camat Selat Gelam Indra, SOS, M.Pub Juga mengapresiasi kepada Desa Selat Mendaun yang telah melaksanakan musyawarah desa tentang penetapan rencana kerja desa (RKP desa) tahun 2025.

“ Musyawarah Desa Peraturan Desa Tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025. Yang sudah melaksakannya dikecamatan selat gelam baru Desa Selat Mendaun dan untuk mengenai administrasi yang dilakukan Desa Selat Mendaun menang tidak diragukan lagi, dan camat hanya bisa mengingatkan dan mengawasi desa  agar bisa secepatnya melakukan penetapan rencana kerja desa” Kata Indra, SOS, M.Pub,

Kepala Desa Selat Mendaun Rusli, S.H sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, aparatur desa tim RKP desa yang telah menjalankan tugas dan fungsi sengingga telah dilaksakan penetapan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) Tahun 2025.

“pemerintah desa akan menjadikan RKP desa sebagai acuan untuk pelaksanan kegiatan pada tahun 2025. Pemerintah desa akan memprioritaskan kegiatan yang diusulkan dan juga akan lebih menjalan kan tugas dan fungsi dalam pemerintah desa yaitu melayani masyarakat” ujar Rusli, S.H.

Musyawarah desa peraturan desa tentang penetapan rencana kerja pemerintah desa (RKP desa) tahun 2025 dan daftar ususlan RKP Desa Selat Mendaun Berjalan Dengan Lancar di terima oleh seluruh masyarakat Desa Selat Mendaun.

 

Penulis: galit